Jenis lender menurut fungsinya terbagi menjadi tiga macam, yakni lender sentral, financial institution umum, dan financial institution perkreditan rakyat. Lender sentral adalah lembaga keuangan berwenang atas pengelolaan kebijakan moneter suatu negara sehingga stabilitas keuangan mampu terjaga.
Pengertian Bank Menurut UU No.10 Thn 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan lender berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil.
Bank jenis ini merupakan lender yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam lender dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya.
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak lender oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting perbankan bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya.
Kerugian pinjaman juga dapat meningkat karena konsumen dan bisnis sekarang menghadapi biaya pinjaman yang lebih tinggi, terutama jika mereka kehilangan pekerjaan atau pendapatan.
Lembaga perbankan selain menjadi lembaga perantara juga memiliki manfaat sebagai lembaga yang menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk produk pinjaman. Pinjaman ini juga ditetapkan oleh suku bunga kredit yang berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
SK Menkeu RI no. 792 tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang ada di bidang keuangan, di mana lembaga-lembaga tersebut melakukan penghimpunan dana, menyalurkan kepada masyarakat dan memberikan biaya investasi pembangunan.
Lender Indonesia bisa memberikan izin usaha sebagai lender umum atau lender perkreditan rakyat. Selain itu Lender Indonesia juga harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemerintah Belanda mendirikan De Javasche Lender dan langsung memonopoli peredaran uang di Indonesia. Beberapa tugas yang dilakukan oleh bank ini diantara seperti mengeluarkan uang kertas dan surat utang jangka pendek, menjadi kasir pemerintah, mendiskonto wesel, hingga menjadi pusat kliring dan penyimpanan dana devisa.
Di sini otoritas keuangan-perbankan harus lebih proaktif memantau perkembangan kinerja financial institution-lender secara unique (hingga secara agregat) untuk memilah mana yang dampaknya sistemis dan mana yang nonsistemis.
Prinsip kerahasiaan lender bermula timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah lender agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan knowledge pribadi nasabah.
Oke! Karena sebelumnya kita sudah mengulik tentang pengertian financial institution sampai ke tujuannya, jadinya lebih mudah kan memahami pengertian perbankan.